Celurit 1,5 Meter Diamankan, Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Bergas

    Celurit 1,5 Meter Diamankan, Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Bergas
    Kasatreskrim AKP Bodia Teja Kelana, didampingi Kasih Humas Aptu Budiyono, menggelar perss release kasus tawuran pelajar, Rabu (18/2/2026), di Gedung Condrowulan Mapolres.

    UNGARAN - Sebuah insiden yang nyaris memicu kekacauan di Bergas, Kabupaten Semarang, berhasil digagalkan berkat kesigapan aparat kepolisian. Video yang memperlihatkan aksi pengacungan celurit sepanjang 1, 5 meter sempat menghebohkan jagat maya, namun kini terungkap bahwa senjata tajam tersebut rencananya digunakan untuk tawuran antar pelajar.

    Aparat Satreskrim Polres Semarang tak tinggal diam. Dua pemuda, salah satunya masih belasan tahun, kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata tajam yang sangat mengancam. Pengungkapan ini berawal dari pantauan rutin polisi di dunia maya.

    “Pelaku anak berinisial RAA (17) diduga merencanakan tawuran melalui media sosial dan meminta tersangka Ahmad Ibtihal Labib (20) membawa senjata tajam ke lokasi, ” ujar Kasatreskrim AKP Bodia Teja Kelana, didampingi Kasih Humas Aptu Budiyono, Rabu (18/2/2026), di Gedung Condrowulan Mapolres.

    Rencana tawuran yang terorganisir melalui grup Instagram ini ternyata cukup matang. Namun, aksi nekat para pelajar tersebut berhasil dihentikan sebelum bentrokan fisik terjadi. Senjata tajam yang dibawa oleh Ahmad Ibtihal Labib sempat diayunkan untuk mengejar kelompok lawan, namun mereka memilih mundur dan melarikan diri.

    “Aksi tawuran berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban, tetapi perbuatan membawa dan menggunakan senjata tajam tetap merupakan tindak pidana, ” tegas AKP Bodia.

    Tak hanya celurit berukuran raksasa, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, helm, sarung, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan saat kejadian. Penggeledahan lanjutan di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Jambu juga membuahkan hasil dengan ditemukannya senjata tajam lainnya.

    Kedua pelaku kini dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara untuk pelaku anak, proses hukum akan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    “Penanganan pelaku anak tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, ” tambah AKP Bodia.

    Kini, kedua tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk kejaksaan, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, demi memastikan penanganan kasus ini berjalan adil dan komprehensif.

    Kejadian ini menjadi pengingat yang sangat penting bagi kita semua, terutama orang tua, sekolah, dan masyarakat, akan bahaya tawuran pelajar yang semakin marak, serta bagaimana media sosial bisa disalahgunakan untuk memobilisasi kekerasan. Pengawasan yang lebih ketat sangatlah krusial untuk mencegah tragedi serupa terulang di Kabupaten Semarang. (Aktivis)

    tawuran pelajar polres semarang bergas keamanan remaja stop kekerasan jawa tengah
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Berkontribusi Nyata Akpol 98 Dukung Pembentukan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Ramadhan, Polres Semarang Perkuat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Viral! Truk Tanpa Plat dan Overload di Bergas Ditindak Polisi, Muatan Batu Belah Picu Kekhawatiran
    Truk Tanpa Plat dan Diduga Overload Melintas di Bergas, Polisi Janji Tindak Tegas
    Truk 'Siluman' Overload Resahkan Warga Bergas, Pengawasan Dipertanyakan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar

    Ikuti Kami